Mantan Anggota DPRD Sebar Foto Begituan dengan Wanita Muda
Kamis, 19 Juli 2018 – 10:28 WIB
Andi juga diduga sudah menyebarkan foto tanpa busana perempuan muda itu ke salah satu dari 12 saksi yang diperiksa polisi.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 28 Desember 2017.
Dia dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, Andi dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan maksimal 12 tahun. (aim/one/k15)