Mantan Anggota Polri Ditangkap Polresta Mataram, Kasusnya Berat
Dia sebelumnya diketahui menjalani tugas terakhir sebagai anggota di Polres Sumbawa.
"Jadi, FR ini dipecat dari kepolisian karena kasus sabu-sabu. Dia dihukum 5 tahun penjara," ujar dia.
Kedua pelaku yang berasal dari wilayah Dasan Agung, Kota Mataram, itu kini terancam pidana Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk menentukan status mereka berdua dalam perkara ini kami masih punya waktu 6 hari sejak penangkapan. Kami tunggu hasil uji laboratorium dan urine keduanya, baru laksanakan gelar perkara untuk menentukan status mereka," kata Yogi. (antara/jpnn)