Oknum Polisi Dipecat Gegara Terlibat Suap Penerimaan Casis Bintara Polri
jpnn.com - KENDARI - Briptu Bagas Ray (BR), oknum polisi dari Polda Sultra diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Oknum polisi dipecat gegara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap penerimaan calon siswa bintara Polri.
Sanksi PTDH itu diberikan dalam Sidang Kode Etik Profes Polri di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra pada Rabu (28/9) lalu.
“Sudah kami sidangkan. Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk polisi bayar,” kata Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh di Kendari, Jumat (30/9).
BR, oknum polisi yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra, ini terbukti melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Briptu BR terjaring OTT, dan meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang calon siswa (casis) peserta rekrutmen anggota Polri 2022.
"Terbukti dia melakukan itu. Yang jelas perbuatan yang dilakukan tercela dan divonis PTDH," kata Kombes Prianto.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus ini bergulir sejak Juni 2022, ketika terjadi OTT terhadap Briptu Bagas Ray di rumahnya dengan barang bukti uang Rp 200 juta.