Jelang HUT RI, Nazaruddin Eks Bendum Partai Demokrat Bebas Murni
"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanyalah," kata Nazaruddin.
Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sehingga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukuman itu menjadi 7 tahun penjara.
Selain itu, Nazaruddin juga dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: