Mantan Bupati Brebes Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 18 Oktober 2010 – 15:14 WIB
Namun di samping itu, ada pula hal yang dianggap meringankan. "Terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, (serta) tidak ikut menikmati hasil dan bukan aktor intelektual," kata Sarjono.
Seperti diketahui, Indra terjerat kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk perluasan pasar di Brebes tahun 2003, yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 7,8 miliar. Saat menjabat bupati, Indra memerintahkan pembelian tanah pasar di dua lokasi, yaitu di eks-Kantor Pegadaian Jalan Sudirman, serta di Jalan Ahmad Yani, Brebes.