Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Bupati Ini Kembalikan Uang Korupsi Ratusan Juta

Jumat, 17 Februari 2017 – 15:05 WIB
Mantan Bupati Ini Kembalikan Uang Korupsi Ratusan Juta - JPNN.COM
Pihak Kejati menunjukan uang yang dikembalikan tersangka. Foto : Osias De/Batampos/jpg

Sementara itu, Wakajati Kepri, Asri Agung Putra, mengapreasi atas pengembalian kerugian negara yang dilakukan ketiga tersangka. Namun, pihaknya berharap ketiga tersangka juga mengembalikan sisa kerugian negara dari total Rp 1,2 miliar.

“Kami harap mereka kooperatif untuk mengembalikan keseluruhannya. Karena seperti yang bapak Kajati sampaikan tadi tujuan utamanya yakni memulihkan kerugian negara yang timbul,”ucap Asri Agung.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin, Kabag keuangan Ivan dan mantan kacab Bank Mandiri Syariah Tanjungpinang KM, sebagai tersangka atas dugaan korupsi aset daerah di tahun 2011 dan 2012.

Penetapan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan tim penyidik Pidana Khusus melakukan beberapa kali ekspose dan melakukan pendalaman serta menemukan kerugian negara yang timbul senilai Rp 1,2 miliar.

Terjadinya korupsi aset Pemkab Anambas itu sendiri berawal saat Bank Syariah Mandiri (BSM) menjalin kerjasama dalam bentuk deposito dan giro dengan Pemkab Anambas. Atas dasar itu BSM memberikan 25 unit sepeda motor Honda Mega Pro, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit minibus. Yang mana barang yang diterima dan harusnya menjadi aset Pemkab dijual untuk kepentingan pribadi.(ias)

 Tiga tersangka korupsi aset daerah yang merupakan apresiasi atas penempatan kas daerah Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close