Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Bupati Kupang Ditahan, Ini Kasusnya

Jumat, 03 Desember 2021 – 15:41 WIB
Mantan Bupati Kupang Ditahan, Ini Kasusnya - JPNN.COM
Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Meda (kanan) saat digiring aparat Kejaksaan Tinggi NTT menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Kupang, Jumat. ANTARA FOTO/Benny Jahang

jpnn.com, KUPANG - Tersangka korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ibrahim Agustinus Medah (IAM), ditahan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (3/12).

Mantan bupati Kupang yang menjabat dua periode itu ditahan di Rumah Tahanan Kupang selama 20 hari ke depan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka, dan menahan yang bersangkutan. 

"Hari ini, Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penahanan terhadap tersangka IAM,” kata Abdul Hakim di Kupang, Jumat (3/12). 

Dia menjelaskan kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golongan Karya NTT dan bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah, itu mencapai Rp 9,6 miliar.

Menurutnya, Kejati NTT akan mempercepat penuntasan berkas penyidikan kasus pemindahtanganan aset Pemkab Kupang dengan tersangka Medah, sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

"Untuk saat ini hanya satu tersangka. Kami akan melihat proses persidangan nanti apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu," ungkapnya.

Hakim menjelaskan tersangka pada Maret 2009 menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas nama Medah terhadap aset pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.

Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejati NTT. Ini kasus yang menjerat Medah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News