Mantan Bupati Kupang Ditahan, Ini Kasusnya
Jumat, 03 Desember 2021 – 15:41 WIB
"Selanjutnya, aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset itu tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016 lalu," kata Hakim.
Menurutnya, Medah mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kupang.
Kemudian, terbitlah SHM atas nama tersangka.
Lalu, aset tanah dan bangunan itu dijual kepada pihak ketiga berinisial JS pada 2017 senilai Rp 8 miliar.
Dia mengatakan berdasarkan perhitungan penilai dan inspektorat Kabupaten Kupang, daerah mengalami kerugian sebesar Rp 9,6 miliar.
"Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti," pungkas Hakim. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: