Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 8 Tahun Penjara
“Untuk menghindari Indonesia dipimpin orang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi, maka dipandang perlu memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun 6 bulan,” urai penuntut umum.
Dalam nota tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantas KKN.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” sebut penuntut umum.
Dalam dakwaannya, penuntut memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.
Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Penuntut umum menyatakan, patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Uang Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong.
Selama pembacaan nota tuntutan, Pangonal yang mengenakan kaca mata dan kemeja batik merah ini didampingi empat orang kuasa hukumnya. Dia hanya tampak hanya tertunduk sembari meremas kedua tangannya.