Mantan Bupati Natuna jadi Tersangka
Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Rp 72 MiliarJumat, 22 Mei 2009 – 17:31 WIB
Sedangkan di pasal 3 UU yang sama ditegaskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Johan menambahkan, sejauh ini memang belum ada jadwal pemanggilan atas tersangka maupun saksi-saksi untuk diperiksa. "Kemungkinan pekan depan akan ada pemanggilan-pemanggilan," tukasnya.(ara/jpnn)