Mantan Bupati Natuna jadi Tersangka
Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Rp 72 MiliarJumat, 22 Mei 2009 – 17:31 WIB
Dipaparkannya, KPK memang melakukan penyelidikan atas APBD Natuna tahun 2003 dan 2004. Dari penyelidikan tersebut, kata Johan, KPK menemukan adanya penyelewengan dana bagi hasil migas.
Menurut Johan, sementara ini dugaan jumlah kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp 72 miliar. Namun dalam penyelidikan KPK tersebut itu Hamid diduga kuat telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. "Sangkaanya Pasal dua ayat 1, kemudian pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi," sebut Johan.