Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Bupati Natuna Minta Dibebaskan

Alihkan Dana Demi Menjaga 12 Pulau Terluar

Senin, 08 Februari 2010 – 13:38 WIB
Mantan Bupati Natuna Minta Dibebaskan - JPNN.COM
JAKARTA - Mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi, yang kini menjadi tersangka dugaan kasus korupsi bagi hasil minyak dan gas pada APBD Natuna tahun 2003-2004, kepada JPNN, Senin (8/2), mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan pledoi atau pembelaan setebal 145 halaman. Permohonan dalam pledoinya adalah minta dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya minta dibebaskan, karena anggaran itu dialihkan bukan untuk memperkaya diri. Namun demi menjaga keutuhan NKRI. Saya contohkan, di Natuna, terdapat 300 pulau lebih. Dua belas di antaranya merupakan pulau terluar yang terancam diklaim pihak asing karena letaknya yang berada dibatas negara. Anggaran dialihkan untuk menjaga pulau-pulau tersebut dan memperjuangan hak rakyat Natuna dalam hal dana bagi hasil," tegas Daeng yang ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, sesaat sebelum sidang dakwaan yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 72,32 miliar.

Dijelaskan Daeng Rusnadi, Kabupaten Natuna merupakan kabupaten di Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan enam negara. Namun perhatian pemerintah sangat minim untuk menjaga 12 pulau terluar yang masuk kabupaten tersebut. Padahal katanya, sudah beberapa kali terjadi kasus kapal asing melewati perairan Natuna.

Selain persoalan pulau-pulau terluar, persoalan lainnya kata Daeng, adalah Natuna selalu minim mendapatkan perhatian pemerintah dalam bentuk dana bagi hasil. Karena itulah, ungkapnya pula, anggaran bagi hasil sebagian dialihkan untuk menjadi modal perjuangan pemerintah Natuna untuk kesejahteraan rakyatnya.

JAKARTA - Mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi, yang kini menjadi tersangka dugaan kasus korupsi bagi hasil minyak dan gas pada APBD Natuna tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News