Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) menggelar sidang kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Bupati Nias Binahati B Baeha, Kamis (22/2).
Sidang itu mengagendakan tuntutan. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Binahati agar dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut Binahati dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa dengan ketentuan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” ujar JPU, Hoppen Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti dalam persidangan yang digelar di Ruang VII PN Medan, Kamis (22/2).
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
“Jaksa juga menuntut Binahati membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp6 miliar. Dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Bahkan, jika tidak mencukup diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara,” sebut Hoppen.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa, terdakwa saat menjabat sebagai Bupati melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines. Namun, penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.12-233 Tahun 2006 Tanggal 2 Mei 2006.
JPU menjelaskan, dalam perkara ini terdakwa menguntungkan diri sendiri. Dengan itu, telah terjadi indikasi korupsi pada penyertaan modal tersebut secara ilegal dilakukan Pemkab Nias.