Korupsi Dana Desa Rp 509 Juta, Bendahara Desa di Nias Ditangkap Polisi
jpnn.com, NIAS SELATAN - Bendahara Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), berinsial BT tersandung kasus korupsi dana desa.
BT diduga telah bersekongkol dengan Kepala Desa Lahusa Fau berinisial AM untuk melakukan korupsi dana desa TA 2018 sebesar Rp 509.157.305 (Rp 509 juta). Dalam kasus ini, polisi telah lebih dulu mengamankan AM.
"Setelah menetapkan AM sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dana Desa Lahusa Fau, penyidik unit Tipikor Polres Nias Selatan kini kembali mengamankan BT, selaku bendahara Desa Lahusa Fau," kata Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa, Senin (17/10).
Bripka Feris menyebut pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan atas kasus korupsi ini. Hasilnya, ditemukan sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan BT dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, penyidik meyakini bahwa bendahara desa memiliki keterkaitan atau andil, yakni turut membantu Kades AM sehingga terjadinya korupsi," ungkapnya.
Atas bukti tersebut, penyidik telah menetapkan BT sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku juga sudah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Nias Selatan.
"BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada RTP Polres Nias Selatan," kata Feris.
Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUH Pidana.