Mantan Bupati Nisel Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 08 November 2011 – 12:37 WIB
Disebutkan juga dalam dakwaan, penyuapan dilakukan agar Fuhuwusa bisa lolos lagi sebagai calon bupati Nisel. Bahkan, dengan uang itu, dia berharap KPU Pusat menganulir keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara yang memecat empat anggota KPU Nisel.
"Terdakwa meminta Saut membantu untuk mengesahkan kembali terdakwa sebagai calon Bupati Nias Selatan," kata Kadek.
Fahuwusa didakwa dengan pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal 5 mengatur memberi sesuatu kepada pegawai negeri dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pasal 13 ancamannya tiga tahun penjara.