Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Bupati Pelalawan Terancam Dijemput Paksa

Selasa, 25 Juni 2019 – 23:42 WIB
Mantan Bupati Pelalawan Terancam Dijemput Paksa - JPNN.COM
Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Foto: istimewa JPG

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar terancam dijemput paksa untuk dieksekusi. Itu setelah terpidana kasus korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja itu, dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Upaya eksekusi akan dilakukan, setelah Kejari Pelalawan menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Tengku Azmun Jaafar dari Pengadilian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Di mana, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar.

BACA JUGA: Edan, Anak Bakar Rumah Ortu Lantaran Tidak Diberi Uang

“Iya surat pemanggil pertama sudah kita layangkan, tapi yang bersangkutan (Azmun Jaafar, red) tidak hadir. Alasannya sakit dengan bukti keterangan dari dokter,” ujar Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Senin (24/6).

Atas kondisi tersebut, lanjut mantan Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pihaknya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua beberapa hari yang lalu. Selain itu, kata dia, Azmun Jaafar diketahui sudah dalam kondisi sehat.

“Besok (hari ini, red) jadwal panggilan keduanya. Dia (Azmun) diminta untuk datang memenuhi panggilan itu,” jelas Nophy.

Jika mantan Bupati Pelalawan tidak hadir tanpa alasannya yang jelas, maka ditegaskan Kejari Pelalawan, pihaknya akan melakukan langkah tegas yakni upaya jemput paksa untuk dieksekusi.

Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar terancam dijemput paksa untuk dieksekusi. Itu setelah terpidana kasus korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja itu, dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News