Mantan Bupati Solok Ditahan
Rabu, 29 Juni 2011 – 09:12 WIB
Penasehat Hukum (PH) Gusmal, Sriwanto, ditanyakan tentang upaya penangguhan, mengaku akan melakukan upaya penangguhan atas kliennya. “Nanti kita lihat nanti,” katanya.
Ketika ditanyakan apa saja materi pemeriksaan yang dijalani Gusmal, Sriwanto menolak berkomtentar. “Maaf nantilah kita komentar. Maaf ya tidak ada komentar,” tuturnya sembari menaiki mobilnya dan meninggalkan Kejati Sumbar.
Kasi Perangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumbar, Ikwan Ratsudy, menjelaskan, dugaan penyelewengan terjadi, berawal ketika tanah negara yang sebelumnya dikuasai oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dibawah naungan Departemen Pertanian dialih fungsikan. Namun dalam perjalanannya seorang warga bernama Anwar mengaku tanah itu miliknya dan ia bermaksud untuk menguasainya dengan cara mengupayakan membuat sertifikat tanah itu. Ia mencoba meminta bantuan temannya sebagai calo, untuk mengurusi sertifikat ke BPN.