Mantan Bupati Solok Ditahan
Rabu, 29 Juni 2011 – 09:12 WIB
Walau BPN telah melakukan pembentukan panitia tanah, di lapangan panitia tidak melakukan tugasnya sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan Menteri Agraria. Setelah sertifikat diterima Anwar, tanah itu dijual lagi oleh Awar ke salah seorang warga keturunan, yang akan digunakan untuk membangun villa. Padahal dalam rekomendasi sebenarnya dari bupati tanah itu akan digunakan untuk lahan pertanian.
Padahal secara tidak langsung diduga telah terjadi rekayasa data oleh BPN, namun bupati sendiri tidak melakukan pengecekan lagi dan menerima rekomendasi dari BPN. Akibatnya, pengalihan tanah negara tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tentang Pendaftaran Tanah. Negara dirugikan sekitar Rp 288 juta.
Dikatakan Ikwan, seperti telah dijadwalkan sebelumnya penyidik bersamaan dengan keenam tersangka juga bakal memeriksa mantan Sekkab Solok, Suarman. Namun karena yang bersangkutan sakit, pemeriksaan tidak bisa dilakukan. “Suarman sakit, sudah ada surat keterangan dari PH menyatakan dia sakit. Dan akan dijadwal lagi,” tambah Ikwan.