Mantan Bupati Tapteng Bakal Dijemput Paksa setelah Lebaran
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan akan menjemput paksa mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung usai lebaran tahun ini.
Pasalnya, Sukran Jamilan sudah dua kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan penyidik.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, sesuai jadwal, Sukran harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya, pada Jumat (8/6/2018) lalu.
“Panggilan kedua terhadapnya sudah kita lakukan kemarin (Jumat). Tapi dia juga tidak datang,” ujar MP Nainggolan, Selasa (12/6/2018).
Namun, MP Nainggolan mengakui, dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran ada mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.
Sedangkan terlapor lainnya Amirsyah Tanjung yang juga merupakan kerabat Sukran, mengirimkan surat keterangan sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.
“Sukran merasa keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka,” jelasnya.
Karenanya, MP Nainggolan menegaskan, pasca lebaran nanti penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga terhadap keduanya.