Mantan Bupati Yalimo Ditahan, Kodim 1702/Jayawijaya Menyiagakan Personel Membantu Polisi
jpnn.com, WAMENA - Mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon ditahan Ditreskrimsus Polda Papua setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial Rp 1 miliar.
Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1702/Jayawijaya Letnan Kolonel Infanteri Arif Budi Situmeang menyatakan pihaknya telah menyiagakan personel.
Hal itu untuk memberikan dukungan kepada polisi mengantisipasi dampak-dampak yang mungkin muncul akibat penahanan Lakius Peyon.
"Kalau ada permintaan dari kepolisian untuk melapis jika ada tindakan-tindakan anarkis, maka kami siap untuk membantu mengamankan Kabupaten Yalimo yang masih masuk dalam wilayah teritorial Kodim 1702/Jayawijaya," kata Situmeang di Wamena, Rabu (27/10).
Situmeang mengatakan ada aksi unjuk rasa dari pendukung Lakius Peyon yang merupakan peserta pemilu bupati dan wakil bupati Yalimo itu.
Dia membenarkan telah menerima laporan bahwa sejak pagi massa menuju Polres Yalimo untuk menyerahkan aspirasi agar polisi membebaskan Peyon.
Massa menduga, penetapan tersangka berkaitan dengan pilkada yang hendak dilaksanakan di sana.
"Memang benar ada unjuk rasa dari massa yang merasa tidak puas dengan masalah ini, tetapi sampai saat ini belum ada penonjolan dampak dari aksi unjuk rasa seperti perusakan dan lain-lain," ungkap Situmeang.