Mantan Bupati Yalimo Ditahan, Kodim 1702/Jayawijaya Menyiagakan Personel Membantu Polisi
Kasus tersebut berawal adanya berita di media sosial terkait Pemerintah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bansos senilai Rp 1 miliar.
Pembayaran tuntutan masyarakat itu tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bansos Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1 miliar berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Papua.
"Tercatat 18 orang saksi yang dimintai keterangannya termasuk tiga saksi ahli," jelas Kombes Ricko Taruna di Jayapura, Selasa (26/10).
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Praperadilan
Pengacara LP, Iwan Niode menyatakan timnya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Papua yang menetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi bansos.
"Saat ini kami masih mengumpulkan bahan-bahan sebelum mengajukan prapradilan di pengadilan," kata Iwan Niode di Jayapura, Selasa (27/10).