Mantan Deputi Century Divonis Hari Ini
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya akan menghadapi sidang vonis atas kasusnya, Skandal Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7).
Sebelum menghadiri sidang, Budi meminta semua pihak untuk bersama-sama menyaksikan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadapnya.
"Saya yakin kebenaran harus tampil mengalahkan kebatilan," kata Budi.
Selain itu, Budi pun masih kukuh bahwa dalam kasus ini jaksa hanya menyalahkan kebijakan Bank Indonesia.
"Jaksa menyalahkan apa yang diambil BI dan pemerintah sebagai kesalahan. kebijakan dianggap kesalahan. Siapa institusi yang bisa menganggap kebijakan itu salah, hanya MK yang bisa menganggap kebijakan itu salah," tegas Budi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Budi Mulya, dihukum 17 tahun penjara, dan denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa juga diminta utuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan kemudian dilelang. Bila harta yang ada tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa menyatakan, terdakwa Budi Mulya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan yang berlanjut dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.