Mantan Direktur Keuangan PGN Divonis 2,5 Tahun
Selasa, 29 Juni 2010 – 12:31 WIB
Ketua Majelis Hakim, Herdy Agustian mengatakan, dalam fakta persidangan, Joko terbukti menyerahkan uang suap kepada anggota DPR Hamka Yandhu sebesar Rp800 juta secara bertahap atas perintah WMP Simanjuntak. "Uang tersebut dimaksudkan sebagai imbalan untuk menggolkan proyek pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Bagian Timur tahun 2003," kata Herdy Agustian.
Menanggapi vonis tersebut, terpidana Joko melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberi waktu selama seminggu untuk itu.