Sebelumnya, pengadilan tipikor juga memvonis Mantan Dirut PGN WMP Simanjuntak bersalah telah memerintahkan pimpinan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas untuk meminta dana dari rekanan yang ditunjuk dalam proyek tersebut. Dana yang terkumpul saat itu adalah sebanyak Rp2,5 miliar.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan untuk Joko Pramono, Mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).