Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun
Senin, 08 Maret 2010 – 14:15 WIB
JPU juga meminta majelis menjatuhkan pidana terhadap Hariadi berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Hariadi juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar yang harus dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana subsidair tiga tahun penjara," lanjut JPU.
JPU menilai hal yang meringankan Hariadi hanya karena belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan antara lain karena selaku direktur PLN, Hariadi telah menciderai kepercayaan pemeritah dan masyarakat, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta tidak memberi keterangan jujur soal harta kekayannya.(pra/ara/jpnn)