Mantan Dirjen Depnakertrans Dihukum 3 Tahun
Selasa, 05 Januari 2010 – 18:44 WIB
Menanggapi putusan majelis, baik JPU maupun Musni mengaku pikir-pikir dulu. Majelis memberi tengat waktu 14 hari kepada JPU maupun Musni.(ara/jpnn)
Menanggapi putusan majelis, baik JPU maupun Musni mengaku pikir-pikir dulu. Majelis memberi tengat waktu 14 hari kepada JPU maupun Musni.(ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News