Mantan Dirjen Depnakertrans Dihukum 3 Tahun
Selasa, 05 Januari 2010 – 18:44 WIB
Selain hukuman penjara, majelis juga mengganjar Musni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar serta denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. "Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam tenggat waktu satu bulan setelah keluar vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut," ujar Edward saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan majelis sebelum menjatuhkan putusan, seharusnya Musni menggunakan uang untuk tujuan pendirian yayasan. Namun uang itu ternyata diselewengkan.