Mantan Dirjen Depnakertrans Tak Ajukan Banding
Senin, 25 Januari 2010 – 21:55 WIB
"Keputusan dari majelis hakim pada sidang vonis beberapa waktu lalu, sudah bisa diterima oleh terdakwa, sehingga tidak perlu lagi melakukan banding sebagai langkah hukum untuk meringankan hukuman terhadap dirinya. Namun, dengan diterimanya putusan tersebut, bukan berarti terdakwa mengakui bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya itu adalah benar. Tetapi, dia (saja) yang memutuskan untuk tidak melakukan banding," ungkap Dasril.
Ketika ditanyakan apa alasan terdakwa untuk tidak melakukan upaya hukum selanjutnya itu, Dasril tak menyebutkan secara detail. Menurutnya, terdakwa hanya ingin persoalan yang sedang dihadapinya tersebut bisa selesai dengan cepat. Makanya dia menerima putusan majelis hakim tanpa melakukan upaya hukum lagi.