Mantan Dirjen Depnakertrans Tak Ajukan Banding
Senin, 25 Januari 2010 – 21:55 WIB
Sebagaimana diketahui, di sidang vonis terhadap terdakwa dalam putusan yang disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 150 juta dengan subsider kurungan enam bulan. Selain itu, Muzni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar rugi Rp 1,9 miliar, dikurangi uang Rp 700 juta yang telah dikembalikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artinya lagi, terdakwa kini masih harus membayar Rp 1,2 miliar, yang wajib dilunasi selama satu bulan setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap. Sebagaimana aturannya, kalau uang itu tak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, jaksa akan menyita dan melelang harta yang dimiliki Muzni. Sementara jika hartanya belum mencukupi membayar uang pengganti itu, maka ia harus menebusnya dengan tambahan masa penjara selama tiga tahun. (yud/jpnn)