Mantan Dirjen Depnakertrans Tersangka Kasus Rekening Liar
Bangun Rumah Sakit, Kerugian Negara Mencapai Rp 11,3 M
Senin, 06 April 2009 – 20:47 WIB
Atas perbuatannya itu, MT diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau pasal 11 atau 12 e UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Seiring dengan proses penyidikan, lanjut Suedi, akan diketahui berapa sebenarnya uang yang dinikmati MT.(pra/jpnn)
JAKARTA - Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PHI Depnakertrans) berinisial MT, ditetapkan sebagai