Mantan Dirjen Depnakertrans Tersangka Kasus Rekening Liar
Bangun Rumah Sakit, Kerugian Negara Mencapai Rp 11,3 MSenin, 06 April 2009 – 20:47 WIB
Suedi menjelaskan, kasus ini bermula dari dilikuidasinya YDTP oleh pemerintah pada tahun 2000. Untuk itu dibentuklah tim likuidasi yang bertugas selama 2 tahun. Belakangan terungkap, MT justru mengeluarkan SK pembentukan tim pengelola yang tugasnya sama dengan tim likuidasi.
Namun sisa aset YDTP senilai Rp 134,472 miliar dan USD 250.327 yang seharusnya masuk kas negara lewat tim likuidasi, justru masuk ke rekening tim pengelola. "Sebagian dananya digunakan untuk membangun rumah sakit oleh MT," beber Suedi.