Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Dirut Bank Jabar Dicokok KPK

Sembunyi di Rumah Paranormal Banten

Kamis, 30 Juli 2009 – 22:22 WIB
Mantan Dirut Bank Jabar Dicokok KPK - JPNN.COM
Namun ternyata Umar tidak berada di Bandung. Dari informasi masyarakat yang dikumpulkan KPK, diketahui bahwa Umar berada di Rangkasbitung, Banten. Umar sudah 10 hari berada di Rangkasbitung. "Tersangka bersembunyi di rumah seorang dukun," sebut Johan.

Menurut mantan wartawan itu, Umar ditetapkan sebagai tersangka melakukan pungutan liar. Sebagai Direktur pada kurun waktu 2003-2005, Umar membuat kebijakan ke 33 kantor cabang Bank Jabar-Banten untuk menyetorkan modal dan pajak ke kantor pusat di Bandung. Namun uang setoran itu ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dari hirungan KPK, kerugian negara akibat kebijakan Umar itu mencapai Rp 37 miliar.

Johan menyebutkan, Umar sebagai tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. KPK juga menganggap Umar telah melanggar pasal 3 ayat 1 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 UU No 10/2008 tentang perubahan UU No 7/1992 tentang Perbankan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan direktur utama (Dirut) Bank Jabar-Banten, Umar Syarifuddin. Umar yang sejak awal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA