Mantan Dirut Bank Jabar Dicokok KPK
Sembunyi di Rumah Paranormal BantenKamis, 30 Juli 2009 – 22:22 WIB
Menurut mantan wartawan itu, Umar ditetapkan sebagai tersangka melakukan pungutan liar. Sebagai Direktur pada kurun waktu 2003-2005, Umar membuat kebijakan ke 33 kantor cabang Bank Jabar-Banten untuk menyetorkan modal dan pajak ke kantor pusat di Bandung. Namun uang setoran itu ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dari hirungan KPK, kerugian negara akibat kebijakan Umar itu mencapai Rp 37 miliar.
Johan menyebutkan, Umar sebagai tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. KPK juga menganggap Umar telah melanggar pasal 3 ayat 1 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 UU No 10/2008 tentang perubahan UU No 7/1992 tentang Perbankan.(ara/jpnn)