Mantan Dirut Bank Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara
Senin, 29 Maret 2010 – 17:33 WIB
Namun menurut JPU, uang itu ternyata juga mengalir ke kantong pribadi Umar sebesar Rp 28,9 miliar. selain itu, uang setoran dari kantor cabang juga mengalir ke para petugas pajak dengan tujuan untuk menurunkan nilai Pajak Kurang Bayar bank milik Pemda Jabar itu.
“Telah terungkap di persidangan bahwa dari dana sebesar Rp28,9 miliar yang diterima terdakwa, telah digunakan untuk menyuap dengan dalih biaya konsultasi pajak kepada pemeriksa pajak sebesar Rp2,5 miliar sehingga terjadi penurunan perhitungan pajak,” sebut Rudi Margono.
Diuraikannya, dana sebesar Rp7,1 miliar juga mengalir ke mantan Direktur Operasional Bank Jabar-Banten, Uce Suganda, Rp5,4 miliar untuk mantan Direktur Pemasaran Abas Somantri, serta Rp 7 miliar untuk mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, dan Rp 1,2 miliar untuk Kepala Satuan Tugas Khusus Bank Jabar-Banten Bangbang Purnama.