Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP ke PTUN
Rabu, 09 Januari 2013 – 18:17 WIB
JAKARTA - PT Indosat Tbk (Indosat) hari ini mengumumkan bahwa Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). Gugatan ini dilakukan karena BPKP yang melakukan perhitungan dan menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun dalam kerjasama antara PT Indosat dengan anak usahanya PT PT Indosat Mega Media (IM2) dalam menyediakan jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat. "Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkenaan dengan kerjasama ini telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Ir Indar Atmanto, mengingat IM2 dianggap telah memakai frekuensi 2,1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada Negara. Untuk menghitung besarnya kerugian negara sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu, Kejagung telah meminta BPKP untuk menghitung besarnya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh IM2," jelas Kepala Humas Indosat, Adrian Prasanto dalam rilis yang dikirimkan kepada JPNN, Rabu (9/1).
Disebutkan, BPKP tidak berwenang melakukan penghitungan kerugian negara yang diduga telah dilakukan oleh IM2. Ini sesuai dengan PP Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua aturan itu menegaskan bahwa yang berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk maksud pembatalan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, sudah mendaftarkan gugatan pembatalan hasil penghitungan BPKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Register: 231/G/2012/PTUN-JKT," tambahnya.
JAKARTA - PT Indosat Tbk (Indosat) hari ini mengumumkan bahwa Ir Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), telah mengajukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Terima Obor Api Abadi Rakernas PDIP, Komarudin Watubun: Jangan Jadi Pengkhianat
-
Bobby Nasution Masuk Gerindra, Begini Reaksi Hasto PDIP
-
Tantangan IKAPI di Tengah Era Digitalisasi
-
Pameran Furnitur Digelar September, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun
-
Plt Ketum PPP: MK Tidak Memeriksa Secara Komprehensif
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ketua Fraksi PKS Mengapresiasi Spanyol yang Mengakui Kemerdekaan Palestina
Jumat, 24 Mei 2024 – 20:00 WIB - Lingkungan
Ecolab Dorong inisiatif Water for Climate untuk Dukung Pusat Keunggulan Air
Jumat, 24 Mei 2024 – 19:45 WIB - Humaniora
WWF 2024 Jadi Momentum Menjelaskan Subak ke Dunia Internasional
Jumat, 24 Mei 2024 – 19:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega
Jumat, 24 Mei 2024 – 17:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega
Jumat, 24 Mei 2024 – 17:53 WIB - Pilkada
Ketua Bawaslu Minta PPPK Bisa Patuhi Aturan ASN
Jumat, 24 Mei 2024 – 15:40 WIB - Moto GP
Hasil FP1 MotoGP Catalunya: Jorge Martin Paling Gila, Marc Marquez Kedua
Jumat, 24 Mei 2024 – 17:01 WIB - Banten Terkini
Prakiraan Cuaca dari BMKG, 6 Daerah di Banten Diimbau Waspada
Jumat, 24 Mei 2024 – 13:52 WIB - Parpol
Megawati Tiba di Lokasi Rakernas V PDIP, Sosok Penting Ini Langsung Menyambut
Jumat, 24 Mei 2024 – 17:15 WIB