Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP ke PTUN
Rabu, 09 Januari 2013 – 18:17 WIB
![Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP ke PTUN Mantan Dirut IM2 Gugat BPKP ke PTUN - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Kejaksaan Agung ngotot menyatakan ada dugaan korupsi dan menetapkan status tersangka kepada sejumlah mantan pejabat Indosat dan IM2. Di lain pihak, Menteri Komunikasi dan Informatika, selaku regulator telekomunikasi, melalui surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012 menyatakan bahwa kerjasama antara Indosat selaku penyelenggara jaringan frekuensi 2,1 G.Hz dan IM2 selaku penyedia jasa telekomunikasi tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat tersebut, Menkominfo juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.(fuz/jpnn)