Mantan Dirut Kimia Farma Dituntut 7,5 tahun Penjara
Kamis, 01 April 2010 – 15:25 WIB
"Menuntut terdakwa I saudara Gunawan pranoto dan terdakwa II saudara Rinaldi Yusuf secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Meminta kepada majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujar Catharina.
JPU menegaskan bahwa Gunawan dan Rinaldi terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut JPU, Gunawan telah terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan alkes medik untuk daerah di kawasan Indonesia Timur dan Palang Merah Indonesia pada 2003.