Mantan Dirut PLN Batal jadi Saksi Korupsi Emir Moeis
Selasa, 11 September 2012 – 22:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini batal memeriksa mantan Direktur PLN, Eddie Widiono Suwondho sebagai saksi kasus korupsi. Pasalnya, Eddie yang meringkuk di balik terali besi karena terbukti korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang itu belum mendapat izin keluar tahanan.
Seperti diketahui, Emir Moeis dijadikan tersangka korupsi lantaran diduga menerima suap lebih dari USD 300 ribu dari PT Alstom Indonesia terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004 dengan nilai proyek sekitar 2 juta US dollar. Oleh KPK, Emir dijerat Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Eddie diduga mengetahuinya. Sebab, kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang yang menyeret Eddie ke penjara.(Fat/jpnn)