Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Dirut PLN Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 07 Desember 2011 – 15:30 WIB
Mantan Dirut PLN Dituntut 7 Tahun Penjara - JPNN.COM
Mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono Suwondo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12) dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Eddie dituntut dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Foto : Wahyu DN/RM/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondo karena terbukti korupsi. Jaksa juga mengajukan tuntutan agar Eddie dihukum pidana penjara selama tujuh tahun.

JPU KPK, Muhibuddin, menyatakan bahwa Eddie telah bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.  Eddie dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primair yang diancam dengan pasal (2) ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,

"Supaya majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar JPU Muhibudin saat mebacakan surat tuntuan atas Eddie pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12).

Menurut JPU, Eddie pada 2004 pernah memerintahkan General Manajer PT PLN Disjaya-Tangerang Fahmi Mochtar untuk menandatangani kontrak tentang penunjukan PT Netway Utama sebagai rekanan. Akhirnya pada 29 April 2004, Fahmi dan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menandatangani kontrak perjanjian kerjasama.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News