Mantan Dirut PLN Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 07 Desember 2011 – 15:30 WIB
Selain itu, JPU juga meminta Eddie mengembalian uang Rp 2 miliar ke negara. Uang itu diterima Eddie dari PT Netway Utama yang menjadi rekanan PLN pada proyek CIS-RISI. JPU juga menyebut Eddie telah menerima Mandiri Travel Cek (MTC) senilai Rp 850 juta.
Hal yang memperberat tuntutan hukukman, karena Eddie dianggap tidak mendukung prorgam pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena Eddie selalu bersikap sopan di persidangan.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Eddie menuding ada tuduhan baru yang tidak pernah didakwakan dan diperiksa di persidangan namun diyakini jaksa benar-benar terjadi. "Terkait penerimaan MTC Rp 850 juta, itu tidak ada dalam dakwaan," ujar Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum Eddie.