Mantan Dirut PLN jadi Tersangka di KPK
Minggu, 21 Maret 2010 – 22:45 WIB
Berdasarkan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Hariadi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri maupun rekanan PLN Jatim dalam proyek CMS.
JPU menguraikan bahwa Hariadi saat menjadi General Manajer PLN Jawa Timur, tanpa melalui prosedur pengadaan barang, bersama Ahmad Fathoni Zakaria selaku Direktur Operasional Altelindo Karya Mandiri (PT AKM), pada 25 Oktober 2004 menandatangani surat perjanjian kerjasama tentang pengelolaan outsourcing pengelolaan CMS berbasis IT di PLN Jatim. Dari kontrak kerjasama itu, setiap pelangan PLN di Jawa Timur dikenai pungutan Rp 1800 belum termasuk PPN 10%.
Selain itu, ada PT Arthi Duta Aneka Usaha selaku perusahaan yang membiayai aplikasi software aplikasi CMS. PT Arthi Duta bertanggung jawab atas aplikasi software CMS sesuai permintaan PLN Jatim, instalasi software CMS di komputer PLN yang telah ditentukan, serta implementasi dan pemeliharaan software. Untuk aplikasi software ini setiap pelanggan PLN dikenai pungutan Rp 695.