Mantan Dirut PLN Terbukti Korupsi Proyek CIS RISI
Edie Widiono Dijatuhi Hukuman Lima Tahun PenjaraRabu, 21 Desember 2011 – 15:15 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN, Edi Widiono Suwondo, akhirnya dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Edie dinyatakan bersalah karena korupsi proyek di PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/12), majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan bahwa Edie bersalah baik secara sendiri ataupun bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006. Menurut majelis, Edie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Edie dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diancam dengan pasal pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis menyatakan, Edie telah terbukti memerintahkan General Manajer PT PLN Disjaya-Tangerang Fahmi Mochtar, menunjuk PT Netway Utama dalam proyek CIS RISI senilai Rp 92,27 mliar. Dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar. Sehingga terdapat selisih yang ada telah memperkaya PT Netway Utama sekaligus menimbulkan kerugian negara Rp 46,18 miliar.
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN, Edi Widiono Suwondo, akhirnya dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
Kamis, 21 November 2024 – 00:00 WIB - Humaniora
Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
Kamis, 21 November 2024 – 00:00 WIB - Humaniora
Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
Rabu, 20 November 2024 – 23:11 WIB - Hukum
Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
Rabu, 20 November 2024 – 22:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Mengintip Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Seberapa Dekat?
Rabu, 20 November 2024 – 19:34 WIB - Humaniora
Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
Rabu, 20 November 2024 – 20:27 WIB - All Sport
Tanpa Kekuatan Terbaik, TNI AL Bikin Kejutan Masuk Final Livoli Divisi Utama 2024
Rabu, 20 November 2024 – 19:45 WIB - Jateng Terkini
Tragedi Longsor di Bruno Purworejo: Satu Korban Masih Hilang, Tiga Tewas
Rabu, 20 November 2024 – 19:20 WIB - Pilkada
Versi 4 Lembaga Survei: Peluang Pram-Doel Menang 1 Putaran Kian Lebar
Rabu, 20 November 2024 – 21:36 WIB