Mantan Dirut PLN Terbukti Korupsi Proyek CIS RISI
Edie Widiono Dijatuhi Hukuman Lima Tahun PenjaraRabu, 21 Desember 2011 – 15:15 WIB
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama enam bulan kurungan," kata Tjokorda saat membacakan putusan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis atas Edie itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hal yang dianggap majelis meringankan hukuman, karea Edie punya tanggunan keluarga, tidak terbukti menikmati uang dari proyek CIS RISI dan selalu bersikap sopan di persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, karena Edie tidak profesional sehingga memberi persetujuan atas proyek CIS RISI. "Perbuatan terdakwa yang menyetujui penunukan langsung pada proyek CIS RISI adalah tidak profesional," ucap majelis.