Mantan DPRD Batam Ketakutan Disidik Kejaksaan
Rame-Rame Kembalikan Dana TKISenin, 06 Februari 2012 – 02:32 WIB
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam Abdul Farid mengaku belum ada upaya penyidikan kasus ini dari instansinya. Kata dia, kasus tunggakan dana TKI mantan anggota DPRD Batam Periode 2004-2009 juga ditangani Kejati Kepri.
"Dana tersebut wajib dikembalikan. Jika tidak, berarti melawan hukum," kata Farid, beberapa waktu lalu.
Namun mantan anggota DPRD Batam periode 2004-2009 yang kini kembali duduk di kursi DPRD Batam periode 2009-2014, Yudi Kurnain, tetap enggan mengambalikan dana TKI. Kata dia, dana TKI diberikan kepada anggota dewan berdasarkan peraturan pemerintah yang sah. Sehingga tidak seharusnya dana tersebut diminta kembali. "Saya pilih dipenjara daripada disuruh mengembalikan dana TKI," kata Yudi.