Mantan Gubernur Jabar Terancam Pidana Seumur Hidup
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:36 WIB
Dalam surat dakwaan subsidiaritas tersebut jaksa menjerat Danny Cs melanggar pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor. Norma itu mengatur larangan penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Menurut jaksa Roni, masing-masing terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan melakukan proyek pengadaan tahun 2003 dan 2004 dengan metode penunjukan langsung. Di antaranya menunjuk PT Istana Sarana Raya. "Proyek itu untuk pengadaan bertype V 80 ASM sebanyak 52 unit," kata jaksa Roni. Mereka juga berperan dalam rangkaian pengadaan lain di antaranya PT Traktor Nusantara dalam pengadaan alat berat stoom walls, 25 unit; menunjuk PT Setia Jaya Mobilindo untuk pengadaan dump truck 57 unit; pengadaan ambulans 41 unit.