Mantan Gubernur Jabar Terancam Pidana Seumur Hidup
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:36 WIB
Dari proses pengadaan itu, kata Roni, Danny terindikasi memperkaya diri sebanyak Rp 2,7 miliar, Wahyu Kurnia senilai Rp 1,3 miliar dan Ijuddin senilai Rp 2,2 miliar. PT Istana Sarana Raya yang dipimpin Hengky Samuel Daud, buron KPK telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 16,7 miliar. Sementara Yusuf Setiawan dari PT Setiajaya Mobilindo diuntungkan Rp 18,8 miliar.
"Mereka juga memperkaya orang lain dan perusahaan yang terlibat dalam proyek," terangnya.
Skandal pengadaan itu bermula saat Danny menjabat sebagai Sekda Pemprov Jabar. Saat itu, Danny menerima aliran dana Rp 50 juta pada waktu bertepatan dengan penyusunan RAPBD 2003. "Terdakwa diberikan dana untuk lebaran oleh Yusuf Setiawan, salah seorang rekanan," kata Roni.
Selanjutnya, Yusuf juga menemui Danny untuk bisa mendapatkan proyek pengadaan di pemprov tersebut. Dia memerintahkan Wahyu Kurnia untuk memerintahkan mengikutsertakan Yusuf dalam proyek itu.