Mantan Gubernur NTB Segera Bebas
Kamis, 03 Mei 2012 – 20:38 WIB
Surat itu mencantumkan sejumlah item yang harus diikuti mantan Gubernur NTB ini. Syarat khusus selama masa percobaan, Serinata harus menaati ketentuan dari Balai Pemasyarakatan.
Edi menjelaskan, masa percobaan untuk Serinata ini akan berakhir 28 Desember 2013. Selama menjalani pembebasan bersyarat itu, ia harus menaati seluruh ketentuan yang termuat dalam surat keputusan Kemenkumhan itu. ‘’Kalau sudah ada yang asli, tinggal diekskusi saja,’’ jelasnya.
Sebenarnya pembebasan bersyarat Serinata bisa diajukan Desember 2011 lalu. Tapi, saat itu ada moratorium yang keluar Oktober bagi narapidana narkoba dan korupsi. Sehingga pengajuan pembebasan bersyarat Serinata terkendala.
Pengajuan pembebasan bersyarat Serinata bisa dilakukan setelah moratorium itu dicabut tanggal 12 April lalu. Begitu dicabut, pihaknya langsung memproses setelah tanggal 21. Pihak lapas mengajukan pembebasan bersyarat itu tertanggal 23 April lalu dan dikirim Kanwil Kemenkumham tanggl 25 April.