Mantan Gubernur Segera Keluar LP
Kamis, 03 Mei 2012 – 08:03 WIB
Diketahui, Serinata divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun Serinata kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengurangi vonisnya menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Salinan keputusan Kemenkumham itu tertanggal 30 April dengan Nomor: pas.2. XXV.7609 Tahun 2012. Surat tersebut ditandatangani Direktur Bina Narapidanadan Pelayanan Tahanan Kemenkumham Rachmat Prio Sutardjo.
MATARAM-Mantan Gubernur NTB HL Serinata sudah lama tidak terdengar kabarnya. Kabar terbaru, dia yang menghuni Lapas Mataram karena tersandung kasus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
Rabu, 08 Januari 2025 – 17:30 WIB - Sumsel
2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:19 WIB - Daerah
Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:09 WIB - Daerah
Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:49 WIB - Humaniora
Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:41 WIB - Kriminal
Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:27 WIB - Sport
Bursa Transfer Liga 1: Persib Rekrut Penggawa Timnas Curacao, Ini Profilnya
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:10 WIB - Humaniora
Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:59 WIB