Mantan Guru JIS Dapat Grasi Presiden, KPAI: Kemenkumham Harus Menjelaskan
Minggu, 21 Juli 2019 – 21:09 WIB
BACA JUGA: WOW! Gara-gara Kasus JIS Kanada Ancam Indonesia
Grasi Neil tercantum pada Kepres RI Nomor 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 209 berupa pengurangan pidana.
Selain pengurangan pidana, Neil juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Saat ini Neil sudah kembali ke Kanada. (rmol)