Mantan Hakim Konstitusi Bikin Pertemuan Tertutup Setelah Anwar Usman Dihukum MKMK, Ada Apa?
Menurut Hamdan, para mantan hakim tersebut ingin terus melihat MK sebagai anak kandung reformasi,
Selain itu, mereka ingin MK menjadi satu lembaga kekuasaan kehakiman yang dianggap penting untuk menjadi mahkamah yang terpandang.
Hamdan menambahkan bahwa dirinya bersama mantan hakim MK yang lain akan memberikan keterangan kepada awak media seusai diskusi tertutup tersebut selesai.
MKMK Menghukum Anwar Usman
Sebelumnya, MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Hal itu disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan MKMK, Selasa (7/11).
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly membacakan amar putusan.
MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK menggelar pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan.