Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Hakim MA Sesalkan MK Hapus Kewenangan Urus Pilkada

Rabu, 21 Mei 2014 – 19:18 WIB
Mantan Hakim MA Sesalkan MK Hapus Kewenangan Urus Pilkada - JPNN.COM

Adapun putusan tersebut tidak bulat. Dari 9 Hakim Konstitusi, 3 di antaranya menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka yang menyatakan tak sependapat adalah Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sodiki, dan Arief Hidayat. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Mantan Hakim Agung, Laica Marzuki menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewenangannya terhadap penanganan sengketa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News